Konsep hak cipta telah berkembang seiring dengan kemajuan peradaban manusia dalam menciptakan karya-karya orisinal. Pada awalnya, tidak ada perlindungan hukum terhadap karya cipta, sehingga siapa saja dapat menyalin dan memperbanyak karya orang lain tanpa izin. Perubahan mulai terjadi seiring meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan karya intelektual.
Awal Mula Hak Cipta di Dunia
Hak cipta secara formal pertama kali diakui melalui Statute of Anne yang disahkan di Inggris pada tahun 1710. Undang-undang ini memberikan hak eksklusif kepada penulis untuk mengontrol penerbitan karya mereka selama jangka waktu tertentu. Statute of Anne menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan hak cipta modern.
Perkembangan di Indonesia
Di Indonesia, konsep hak cipta mulai dikenal pada masa kolonial Belanda dengan diberlakukannya Auteurswet 1912. Setelah kemerdekaan, Indonesia mengadopsi undang-undang sendiri yang terus diperbaharui sesuai kebutuhan zaman, hingga pada akhirnya diterbitkan UU No. 28 Tahun 2014.
Internasionalisasi Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta semakin diperkuat dengan adanya perjanjian internasional seperti Konvensi Bern dan Konvensi Hak Cipta Universal. Indonesia sendiri telah menjadi anggota beberapa konvensi internasional untuk memperluas perlindungan hak cipta bagi para pencipta di tingkat global.