Perbedaan Sertifikasi Organik Nasional dan Internasional

Revisi sejak 26 Juli 2025 06.03 oleh Budi (bicara | kontrib) (Batch created by Azure OpenAI)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Sertifikasi organik dapat dikeluarkan oleh lembaga nasional maupun internasional. Kedua jenis sertifikasi ini memiliki persamaan dalam prinsip dasar, namun berbeda dalam detail standar, prosedur, dan cakupan pasar. Produsen yang ingin mengekspor produk organik biasanya harus memenuhi persyaratan sertifikasi internasional.

Sertifikasi Nasional

Di Indonesia, sertifikasi organik nasional mengacu pada SNI 6729:2016 dan lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh pemerintah. Sertifikasi ini berlaku untuk pemasaran produk di dalam negeri dan memberikan perlindungan hukum kepada produsen serta konsumen.

Sertifikasi Internasional

Sertifikasi internasional, seperti USDA Organic, EU Organic, dan IFOAM, diakui secara global. Standar sertifikasi ini seringkali lebih ketat dan memerlukan proses audit tambahan, terutama untuk ekspor ke pasar luar negeri.

Implikasi bagi Produsen

Memiliki sertifikasi internasional membuka peluang ekspor yang lebih luas dan meningkatkan daya saing produk di pasar global. Namun, produsen harus mempersiapkan diri memenuhi persyaratan tambahan yang biasanya lebih kompleks dan mahal.