Sertifikasi organik dapat dikeluarkan oleh lembaga nasional maupun internasional. Kedua jenis sertifikasi ini memiliki persamaan dalam prinsip dasar, namun berbeda dalam detail standar, prosedur, dan cakupan pasar. Produsen yang ingin mengekspor produk organik biasanya harus memenuhi persyaratan sertifikasi internasional.
Sertifikasi Nasional
Di Indonesia, sertifikasi organik nasional mengacu pada SNI 6729:2016 dan lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh pemerintah. Sertifikasi ini berlaku untuk pemasaran produk di dalam negeri dan memberikan perlindungan hukum kepada produsen serta konsumen.
Sertifikasi Internasional
Sertifikasi internasional, seperti USDA Organic, EU Organic, dan IFOAM, diakui secara global. Standar sertifikasi ini seringkali lebih ketat dan memerlukan proses audit tambahan, terutama untuk ekspor ke pasar luar negeri.
Implikasi bagi Produsen
Memiliki sertifikasi internasional membuka peluang ekspor yang lebih luas dan meningkatkan daya saing produk di pasar global. Namun, produsen harus mempersiapkan diri memenuhi persyaratan tambahan yang biasanya lebih kompleks dan mahal.