Labelisasi Produk Organik Bersertifikat

Revisi sejak 26 Juli 2025 06.03 oleh Budi (bicara | kontrib) (Batch created by Azure OpenAI)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Produk organik yang telah bersertifikat wajib mencantumkan label khusus pada kemasannya. Labelisasi ini menjadi penanda bagi konsumen bahwa produk tersebut telah melewati proses sertifikasi sesuai standar yang berlaku. Label produk organik diatur secara ketat agar tidak terjadi klaim palsu di pasaran.

Syarat Labelisasi

Untuk memperoleh label organik, produsen harus mendapatkan sertifikat dari lembaga sertifikasi yang diakui. Label harus mencantumkan nama lembaga sertifikasi, nomor sertifikat, serta logo organik nasional atau internasional yang relevan.

Manfaat Labelisasi

Labelisasi membantu konsumen dalam memilih produk yang benar-benar organik dengan mudah. Selain itu, keberadaan label meningkatkan kepercayaan dan transparansi dalam rantai pasok produk organik.

Pengawasan dan Penegakan Hukum

Pengawasan terhadap label organik dilakukan oleh otoritas pemerintah seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jika ditemukan pelanggaran, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.