Standar Nasional Sertifikasi Organik

Revisi sejak 26 Juli 2025 06.03 oleh Budi (bicara | kontrib) (Batch created by Azure OpenAI)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Standar nasional sertifikasi organik di Indonesia diatur melalui regulasi yang mengacu pada praktik pertanian organik global. Standar ini bertujuan untuk menjamin konsistensi dan kualitas produk organik yang beredar di pasar domestik maupun internasional. Salah satu standar yang digunakan adalah SNI 6729:2016 yang diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Ruang Lingkup Standar

Standar nasional mencakup seluruh aspek produksi, mulai dari benih organik, manajemen lahan, hingga proses pascapanen. Dalam standar ini juga diatur penggunaan input, seperti pupuk dan pestisida, yang harus berasal dari sumber alami.

Penilaian Kesesuaian

Sesuai dengan standar, lembaga sertifikasi melakukan penilaian kesesuaian melalui audit dan pengujian produk. Penilaian ini bertujuan memastikan bahwa tidak ada kontaminasi silang dengan produk non-organik dan seluruh proses sesuai ketentuan.

Implikasi bagi Produsen dan Konsumen

Dengan adanya standar nasional, produsen memiliki pedoman yang jelas dalam memproduksi pangan organik. Bagi konsumen, standar ini memberikan jaminan bahwa produk yang dibeli telah melewati proses sertifikasi yang ketat dan terpercaya.