Sertifikasi Produk Organik di Indonesia

Revisi sejak 26 Juli 2025 06.03 oleh Budi (bicara | kontrib) (Batch created by Azure OpenAI)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Sertifikasi produk organik merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan pertanian organik di Indonesia. Sertifikat ini menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk yang dibeli telah memenuhi standar organik yang ditetapkan oleh lembaga berwenang. Proses sertifikasi juga mendorong petani untuk konsisten menerapkan praktik bertani yang ramah lingkungan.

Standar dan Lembaga Sertifikasi

Di Indonesia, Badan Sertifikasi Organik bertanggung jawab dalam proses sertifikasi produk organik. Standar nasional yang digunakan mengacu pada SNI 6729:2016, yang mencakup persyaratan produksi, pengolahan, dan pelabelan produk organik.

Proses Sertifikasi

Proses sertifikasi melibatkan beberapa tahap, mulai dari pendaftaran, verifikasi lapangan, hingga pengujian produk. Petani harus memenuhi seluruh persyaratan yang ada untuk mendapatkan sertifikat organik, dan sertifikat tersebut harus diperbarui secara berkala.

Manfaat Sertifikasi

Sertifikasi memberikan manfaat ganda, baik bagi petani maupun konsumen. Petani mendapat akses ke pasar yang lebih luas dan harga jual yang lebih tinggi, sedangkan konsumen mendapatkan jaminan mutu dan keamanan produk yang dikonsumsi.