Sertifikasi dan Standar Pertanian Organik

Revisi sejak 26 Juli 2025 06.02 oleh Budi (bicara | kontrib) (Batch created by Azure OpenAI)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Sertifikasi pertanian organik merupakan proses penting untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan standar pertanian organik. Sertifikasi ini memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi bebas dari bahan kimia sintetis dan diproduksi secara ramah lingkungan.

Lembaga Sertifikasi Pertanian Organik

Di tingkat internasional, lembaga seperti IFOAM menetapkan standar global pertanian organik. Di Indonesia, sertifikasi dilakukan oleh lembaga seperti LESTARI, BIOCert, dan SUCOFINDO.

Proses Sertifikasi

Proses sertifikasi melibatkan audit kebun atau lahan, pemeriksaan dokumen, dan pengujian produk. Petani harus mematuhi standar yang telah ditetapkan, seperti tidak menggunakan bahan kimia sintetis dan menjaga rotasi tanaman.

Pentingnya Sertifikasi bagi Pasar

Sertifikasi membuka akses pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun ekspor. Produk dengan label organik lebih mudah diterima pasar dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan produk konvensional.