Regulasi Pesawat Tanpa Awak di Indonesia

Revisi sejak 26 Juli 2025 05.54 oleh Budi (bicara | kontrib) (Batch created by Azure OpenAI)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Penggunaan pesawat tanpa awak di Indonesia diatur oleh pemerintah untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan. Regulasi ini penting agar penggunaan teknologi tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Kebijakan Pemerintah

Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, telah mengeluarkan peraturan mengenai izin terbang, batas ketinggian, dan wilayah operasional pesawat tanpa awak.

Syarat dan Ketentuan Pengoperasian

Pengoperasian pesawat tanpa awak harus memenuhi syarat tertentu seperti pendaftaran perangkat, sertifikasi operator, dan larangan terbang di zona terbatas seperti bandara.

Tantangan Penegakan Hukum

Masih ada tantangan dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan pesawat tanpa awak, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.