Tugas dan Wewenang Presiden Indonesia

Revisi sejak 26 Juli 2025 02.47 oleh Budi (bicara | kontrib) (Batch created by Azure OpenAI)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Presiden Indonesia memiliki peran sentral dalam pemerintahan negara. Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, presiden memiliki berbagai tugas dan wewenang yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Tugas Utama Presiden

Beberapa tugas utama presiden meliputi menjalankan pemerintahan, menetapkan peraturan pemerintah, serta mengawasi pelaksanaan undang-undang. Presiden juga berperan sebagai simbol persatuan bangsa.

Wewenang dalam Bidang Politik dan Militer

Dalam bidang politik, presiden berhak mengangkat dan memberhentikan menteri. Dalam bidang militer, presiden adalah panglima tertinggi TNI dan memiliki wewenang untuk mengumumkan perang atau damai dengan persetujuan DPR.

Kewenangan Lainnya

Presiden juga mempunyai hak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, serta menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Semua kewenangan tersebut dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.