Presiden Indonesia memiliki peran sentral dalam pemerintahan negara. Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, presiden memiliki berbagai tugas dan wewenang yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Tugas Utama Presiden
Beberapa tugas utama presiden meliputi menjalankan pemerintahan, menetapkan peraturan pemerintah, serta mengawasi pelaksanaan undang-undang. Presiden juga berperan sebagai simbol persatuan bangsa.
Wewenang dalam Bidang Politik dan Militer
Dalam bidang politik, presiden berhak mengangkat dan memberhentikan menteri. Dalam bidang militer, presiden adalah panglima tertinggi TNI dan memiliki wewenang untuk mengumumkan perang atau damai dengan persetujuan DPR.
Kewenangan Lainnya
Presiden juga mempunyai hak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, serta menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Semua kewenangan tersebut dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.