GNU General Public License

Revisi sejak 12 Agustus 2025 11.59 oleh Budi (bicara | kontrib) (Created page with "GNU General Public License (GNU GPL atau hanya GPL) adalah sebuah lisensi perangkat lunak bebas yang awalnya ditulis oleh Richard Stallman untuk Proyek GNU. Lisensi ini dirancang untuk menjamin kebebasan pengguna dalam menjalankan, mempelajari, membagikan, dan memodifikasi perangkat lunak. GPL adalah salah satu contoh lisensi copyleft, yang berarti bahwa karya turunan dari perangkat lunak berlisensi GPL juga harus tetap dilisensikan di bawah GPL. Hal ini...")
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

GNU General Public License (GNU GPL atau hanya GPL) adalah sebuah lisensi perangkat lunak bebas yang awalnya ditulis oleh Richard Stallman untuk Proyek GNU. Lisensi ini dirancang untuk menjamin kebebasan pengguna dalam menjalankan, mempelajari, membagikan, dan memodifikasi perangkat lunak. GPL adalah salah satu contoh lisensi copyleft, yang berarti bahwa karya turunan dari perangkat lunak berlisensi GPL juga harus tetap dilisensikan di bawah GPL. Hal ini menjadikannya salah satu lisensi yang paling berpengaruh dalam perkembangan perangkat lunak bebas dan sumber terbuka di seluruh dunia.

Sejarah

GNU GPL pertama kali dirilis pada tahun 1989 oleh Free Software Foundation (FSF). Versi awal ini menggabungkan ketentuan lisensi yang digunakan dalam program-program GNU seperti GNU Emacs, GNU Debugger, dan GNU Compiler Collection. Pada tahun 1991, GPL versi 2 diterbitkan untuk memperjelas beberapa klausul dan menambah fleksibilitas terhadap kompatibilitas lisensi. Versi 3, yang dirilis pada 29 Juni 2007, memperkenalkan pembaruan penting untuk mengatasi isu-isu seperti tivoisasi dan DRM.

GPL muncul sebagai respons terhadap upaya perusahaan perangkat lunak untuk membatasi penggunaan dan distribusi kode sumber. Dengan adanya GPL, pengembang dapat memastikan bahwa kebebasan yang melekat pada perangkat lunak mereka tidak dapat dihilangkan oleh pihak ketiga.

Prinsip Copyleft

Inti dari GPL adalah konsep copyleft, yaitu metode hukum yang memastikan kebebasan perangkat lunak tetap terjaga. Copyleft mengharuskan setiap distribusi atau modifikasi perangkat lunak yang dilindungi GPL untuk tetap berada di bawah lisensi yang sama.

Prinsip ini berbeda dengan lisensi perangkat lunak bebas yang permisif seperti MIT License atau BSD License, yang memungkinkan kode digunakan dalam perangkat lunak berpemilik tanpa kewajiban berbagi kode sumber. Dengan copyleft, GPL memastikan bahwa setiap perbaikan atau pengembangan perangkat lunak dapat dinikmati oleh komunitas secara luas.

Versi GNU GPL

Terdapat tiga versi utama GNU GPL:

  1. GPLv1 (1989) – Versi awal yang memformalkan prinsip copyleft dan penggunaan bebas.
  2. GPLv2 (1991) – Menambahkan klausul kompatibilitas dan perlindungan lebih terhadap pembatasan penggunaan.
  3. GPLv3 (2007) – Mengatasi masalah hukum internasional, DRM, dan tivoisasi, serta memperkuat perlindungan terhadap paten perangkat lunak.

Setiap versi memiliki klausul yang sedikit berbeda, sehingga pengembang dapat memilih versi mana yang sesuai untuk proyek mereka.

Klausul Penting

Beberapa ketentuan penting dalam GPL meliputi:

  1. Kebebasan menggunakan perangkat lunak untuk tujuan apapun.
  2. Kebebasan mempelajari cara kerja perangkat lunak dan menyesuaikannya.
  3. Kebebasan mendistribusikan salinan perangkat lunak.
  4. Kebebasan memodifikasi perangkat lunak dan membagikan hasil modifikasi tersebut di bawah lisensi yang sama.

Klausul-klausul ini dirancang untuk melindungi kebebasan pengguna sekaligus mendorong kolaborasi di antara pengembang.

Penerapan dalam Perangkat Lunak

Banyak proyek perangkat lunak terkenal menggunakan GPL, di antaranya Linux kernel (GPLv2), WordPress (GPLv2 atau lebih baru), GIMP (GPLv3), dan MySQL (GPLv2). Dengan menggunakan GPL, proyek-proyek ini memastikan bahwa kontribusi dari pihak ketiga tetap dapat diakses secara bebas oleh siapa saja.

GPL juga digunakan di berbagai platform distribusi perangkat lunak seperti GNU/Linux dan berbagai distro seperti Debian dan Ubuntu. Hal ini menjadikan GPL sebagai salah satu lisensi yang paling banyak diadopsi di dunia perangkat lunak bebas.

Kontroversi

Meskipun banyak diapresiasi, GPL juga menuai kritik. Beberapa pihak berpendapat bahwa sifat copyleft yang ketat membuat GPL kurang fleksibel dibandingkan lisensi permisif. Perusahaan perangkat lunak berpemilik sering kali menghindari GPL karena takut terikat pada kewajiban berbagi kode sumber.

Kontroversi juga muncul pada peralihan dari GPLv2 ke GPLv3, di mana sebagian pengembang merasa bahwa perubahan yang ada terlalu politis atau terlalu membatasi. Salah satu contohnya adalah Linus Torvalds, yang memilih tetap menggunakan GPLv2 untuk kernel Linux.

Hubungan dengan Lisensi Lain

GPL sering dibandingkan dengan lisensi lain seperti Apache License dan Creative Commons. Meskipun tujuannya sama-sama melindungi kebebasan berbagi, GPL memiliki pendekatan hukum yang lebih ketat dalam memastikan kebebasan tersebut tetap ada pada karya turunan.

Beberapa lisensi tidak kompatibel dengan GPL, yang berarti kode dari lisensi tersebut tidak dapat digabungkan dengan kode berlisensi GPL tanpa pelanggaran hukum. FSF menyediakan panduan tentang kompatibilitas ini untuk membantu pengembang.

Perlindungan Hukum

GPL adalah lisensi yang memiliki kekuatan hukum. Pelanggaran lisensi dapat mengakibatkan pencabutan hak penggunaan perangkat lunak dan potensi gugatan hukum. Beberapa kasus hukum di berbagai negara telah mengukuhkan validitas GPL sebagai instrumen hukum yang sah.

FSF dan organisasi seperti Software Freedom Conservancy aktif memantau dan menegakkan kepatuhan terhadap GPL, termasuk melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Peran FSF

Free Software Foundation adalah organisasi yang memelihara dan mempromosikan GPL. FSF juga menyediakan dokumentasi, panduan, dan dukungan hukum bagi pengembang yang menggunakan GPL.

FSF memandang GPL sebagai salah satu alat utama untuk mencapai misi mereka, yaitu menjamin bahwa perangkat lunak tetap bebas untuk semua orang.

Dampak terhadap Industri Perangkat Lunak

GPL telah berperan besar dalam mendorong kolaborasi dan inovasi di industri perangkat lunak. Berkat GPL, muncul ekosistem besar perangkat lunak bebas yang saling berbagi kode, mempercepat pengembangan teknologi.

Banyak perusahaan kini berkontribusi pada proyek GPL karena manfaat yang diperoleh dari komunitas, meskipun awalnya banyak yang ragu terhadap model ini.