Investor dalam negeri yang menerima dividen saham dari perusahaan Indonesia memiliki ketentuan perpajakan tersendiri. Perlakuan pajak atas dividen saham bagi investor dalam negeri bertujuan memberikan kepastian hukum dan mendorong partisipasi investor lokal dalam pasar modal.
Tarif dan Objek Pajak
Dividen saham yang diterima oleh investor dalam negeri pada prinsipnya merupakan objek pajak, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun, terdapat pengecualian jika investor memenuhi persyaratan tertentu, seperti jumlah kepemilikan saham atau reinvestasi dividen.
Kewajiban Pelaporan Pajak
Investor wajib melaporkan penerimaan dividen saham dalam SPT Tahunan. Kewajiban ini berlaku baik bagi individu maupun badan usaha. Kegagalan dalam pelaporan akan menimbulkan risiko sanksi administratif dari Direktorat Jenderal Pajak.
Upaya Mendorong Investasi Dalam Negeri
Pemerintah memberikan sejumlah insentif pajak bagi investor dalam negeri yang melakukan reinvestasi dividen saham ke instrumen investasi yang disahkan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan pertumbuhan pasar modal di Indonesia.