Perlindungan Investor di Pasar Modal

Revision as of 12:36, 2 August 2025 by Budi (talk | contribs) (Batch created by Azure OpenAI)
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)

Perlindungan investor merupakan aspek penting dalam regulasi dan pengawasan bursa efek. Tujuan utamanya adalah memastikan hak-hak investor terlindungi dan mengurangi risiko kerugian akibat praktik tidak adil di pasar modal.

Regulasi Perlindungan Investor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur berbagai kebijakan perlindungan investor, seperti kewajiban keterbukaan informasi oleh emiten, pelaporan rutin oleh perusahaan sekuritas, dan mekanisme pengaduan bagi investor yang dirugikan.

Peran Lembaga Penjaminan

Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berperan dalam menjamin keamanan penyelesaian transaksi dan penyimpanan efek investor. Hal ini memberikan rasa aman bagi investor dalam bertransaksi di pasar modal.

Edukasi dan Literasi Keuangan

OJK dan BEI secara aktif melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai pasar modal, risiko investasi, serta hak dan kewajiban investor. Dengan tingkat literasi keuangan yang tinggi, investor dapat mengambil keputusan investasi yang bijak dan terhindar dari penipuan.