Indeks Jakarta Islamic Index (JII) adalah indeks saham yang terdiri dari 30 saham syariah terpilih yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Indeks ini didesain untuk memfasilitasi kebutuhan investor yang ingin berinvestasi sesuai prinsip syariah Islam. JII menjadi referensi utama bagi para pelaku pasar yang mengedepankan investasi berbasis syariah di pasar modal Indonesia.
Kriteria Saham Syariah
Saham yang masuk dalam JII harus memenuhi kriteria sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait efek syariah. Seleksi dilakukan dengan memperhatikan aspek bisnis, struktur keuangan, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
Metodologi dan Perhitungan
JII dihitung dengan menggunakan metode rata-rata tertimbang berdasarkan kapitalisasi pasar. Evaluasi dilakukan secara berkala, yaitu setiap enam bulan, untuk menyesuaikan komposisi indeks dengan perkembangan saham syariah di pasar.
Fungsi dan Manfaat JII
JII sangat membantu investor syariah dalam memilih saham yang sesuai prinsip Islam. Indeks ini juga menjadi acuan dalam pembuatan produk reksa dana syariah serta instrumen investasi syariah lainnya di Bursa Efek Indonesia.