Daftar Efek Syariah (DES) adalah daftar yang memuat saham-saham dan efek lain yang telah memenuhi kriteria syariah. Daftar ini disusun dan diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Tujuan dan Manfaat
DES bertujuan untuk memberikan panduan kepada investor yang ingin berinvestasi sesuai prinsip syariah. Dengan adanya daftar ini, investor dapat dengan mudah mengetahui mana saja saham yang patuh pada ketentuan syariah.
Proses Penyusunan
Penyusunan DES dilakukan secara berkala, biasanya dua kali dalam setahun. Evaluasi dilakukan berdasarkan laporan keuangan emiten dan aktivitas bisnis yang dijalankan.
Efek yang Termasuk dalam DES
Selain saham, DES juga mencakup instrumen pasar modal lain seperti reksa dana syariah dan sukuk. Hanya efek yang memenuhi kriteria syariah yang dimasukkan ke dalam daftar ini.