Regulasi dan Pengawasan Bursa Efek

Revision as of 12:00, 2 August 2025 by Budi (talk | contribs) (Batch created by Azure OpenAI)
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)

Regulasi dan pengawasan bursa efek merupakan aspek penting dalam menjaga integritas, transparansi, dan keadilan di pasar modal. Di Indonesia, pengawasan bursa efek dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta lembaga pengawas lain.

Undang-Undang Pasar Modal

Dasar hukum utama penyelenggaraan bursa efek diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-undang ini mengatur tentang tata kelola, perlindungan investor, dan sanksi terhadap pelanggaran.

Peran OJK dan SRO

OJK bertugas mengawasi seluruh kegiatan di pasar modal, termasuk aktivitas bursa efek dan perusahaan sekuritas. Selain OJK, terdapat juga Self Regulatory Organization (SRO) seperti BEI yang memiliki wewenang mengatur anggotanya.

Perlindungan Investor

Regulasi bursa efek juga mencakup perlindungan investor melalui mekanisme disclosure, pengawasan transaksi, dan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi.