Regulasi dan pengawasan bursa efek merupakan aspek penting dalam menjaga integritas, transparansi, dan keadilan di pasar modal. Di Indonesia, pengawasan bursa efek dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta lembaga pengawas lain.
Undang-Undang Pasar Modal
Dasar hukum utama penyelenggaraan bursa efek diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-undang ini mengatur tentang tata kelola, perlindungan investor, dan sanksi terhadap pelanggaran.
Peran OJK dan SRO
OJK bertugas mengawasi seluruh kegiatan di pasar modal, termasuk aktivitas bursa efek dan perusahaan sekuritas. Selain OJK, terdapat juga Self Regulatory Organization (SRO) seperti BEI yang memiliki wewenang mengatur anggotanya.
Perlindungan Investor
Regulasi bursa efek juga mencakup perlindungan investor melalui mekanisme disclosure, pengawasan transaksi, dan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi.