Kebijakan Pemerintah tentang Pendidikan Inklusif

Revisi sejak 31 Juli 2025 22.13 oleh Budi (bicara | kontrib) (Batch created by Azure OpenAI)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan inklusif di seluruh wilayah. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pendidikan yang ramah dan terbuka bagi semua anak tanpa terkecuali.

Regulasi Nasional

Kebijakan pendidikan inklusif diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009. Regulasi ini mewajibkan sekolah untuk menerima siswa berkebutuhan khusus.

Program Dukungan dan Fasilitasi

Pemerintah juga menyediakan berbagai program dukungan, seperti pelatihan guru, penyediaan fasilitas pendidikan ramah disabilitas, serta pengembangan kurikulum adaptif agar pendidikan inklusif berjalan efektif.

Kerjasama dengan Lembaga Internasional

Untuk memperkuat implementasi, pemerintah Indonesia menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga internasional seperti UNESCO dan UNICEF dalam mengembangkan pendidikan inklusif di tingkat nasional dan daerah.