Lisensi Publik Umum GNU (GPL) dikenal luas karena menerapkan prinsip copyleft, yang membedakannya dari lisensi perangkat lunak lainnya. Prinsip ini memastikan bahwa kebebasan yang diberikan oleh lisensi tetap terjaga pada semua turunan perangkat lunak.
Definisi Copyleft
Copyleft adalah metode hukum yang digunakan dalam GPL untuk memastikan bahwa setiap karya turunan juga harus didistribusikan dengan kebebasan yang sama. Dengan demikian, pengguna tidak hanya bebas menggunakan perangkat lunak, tetapi juga bebas mengubah dan mendistribusikan ulang hasil modifikasinya.
Mekanisme Perlindungan
GPL mengharuskan setiap distribusi ulang, baik berupa salinan asli atau hasil modifikasi, tetap menggunakan lisensi yang sama. Hal ini mencegah pihak lain untuk mengambil kode sumber GPL dan mengubahnya menjadi perangkat lunak berpemilik.
Contoh Implementasi Copyleft
Banyak proyek besar seperti Linux dan GIMP yang menggunakan GPL telah membuktikan efektivitas copyleft dalam menjaga ekosistem perangkat lunak tetap terbuka dan kolaboratif.