Perdagangan efek di bursa efek berlangsung secara teratur dan mengikuti mekanisme yang telah diatur oleh bursa. Proses perdagangan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk emiten, perusahaan sekuritas, dan investor.
Proses Perdagangan Saham
Perdagangan saham di bursa efek dilakukan secara elektronik melalui sistem perdagangan yang telah disediakan. Investor biasanya melakukan transaksi melalui perusahaan sekuritas yang telah terdaftar sebagai anggota bursa.
Jam Perdagangan
Bursa efek menetapkan jam perdagangan yang biasanya terbagi menjadi dua sesi pada hari kerja. Selama jam perdagangan, investor dapat melakukan transaksi jual beli efek secara real-time.
Penyelesaian Transaksi
Setelah transaksi dilakukan, proses penyelesaian dan kliring dilakukan oleh lembaga khusus seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Proses ini memastikan bahwa transfer kepemilikan efek berjalan dengan lancar dan aman.