Koperasi adalah bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan kegiatan usaha berdasarkan prinsip koperasi dan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat pada umumnya.

Prinsip dan Nilai Koperasi
Koperasi berlandaskan pada prinsip-prinsip seperti keanggotaan sukarela, demokrasi ekonomi, serta pembagian sisa hasil usaha secara adil. Nilai-nilai koperasi mencakup solidaritas, tanggung jawab, dan keadilan sosial.
Jenis-Jenis Koperasi
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis koperasi, di antaranya koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi, koperasi produsen, dan koperasi jasa. Setiap jenis koperasi memiliki fokus usaha yang berbeda sesuai kebutuhan anggotanya.
Peranan Koperasi
Koperasi berperan dalam memperkuat perekonomian rakyat, mengembangkan usaha kecil menengah, dan menjadi mitra pemerintah dalam program pemberdayaan ekonomi masyarakat.