Perseroan Terbatas (PT) memiliki sejumlah perbedaan mendasar dibandingkan bentuk badan usaha lain seperti Firma, Persekutuan Komanditer (CV), dan Usaha Dagang (UD). Pemilihan bentuk badan usaha sangat menentukan tata kelola, tanggung jawab, serta perkembangan bisnis ke depan.
Status Badan Hukum
PT merupakan badan usaha berbadan hukum, artinya perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari para pemegang sahamnya. Sementara itu, firma dan CV bukan badan hukum, sehingga tanggung jawab pemilik atau sekutu tidak terpisah dari perusahaan.
Tanggung Jawab Pemilik
Pada PT, pemegang saham bertanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang disetorkan. Sedangkan pada firma dan CV, sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban perusahaan, bahkan hingga harta pribadi.
Pengelolaan dan Kepemilikan
PT memiliki struktur pengelolaan yang lebih formal, terdiri dari Direksi, Komisaris, dan RUPS. Kepemilikan PT juga lebih mudah dialihkan melalui jual beli saham, sedangkan pada firma dan CV, pengalihan kepemilikan harus melalui persetujuan seluruh sekutu.