Pendirian Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah awal bagi para pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan bisnis secara formal dan legal. Proses ini diatur secara ketat dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan administratif maupun hukum.
Persyaratan Utama
Untuk mendirikan PT, diperlukan minimal dua orang sebagai pendiri atau pemegang saham. Selain itu, pendirian PT harus dituangkan dalam Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Akta pendirian ini mencakup anggaran dasar dan keterangan lain yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengesahan Badan Hukum
Setelah akta pendirian selesai, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan pengesahan PT ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Setelah disahkan, PT memperoleh status badan hukum dan dapat melakukan aktivitas bisnis secara sah.
Pengurusan Izin Usaha
Selain pengesahan badan hukum, PT juga wajib memiliki izin usaha sesuai dengan bidang usahanya. Izin ini dapat berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau izin khusus lainnya sesuai sektor usaha yang dijalankan.