Perjanjian Persekutuan
Perjanjian persekutuan merupakan dokumen hukum yang dibuat sebagai dasar pembentukan suatu persekutuan. Dokumen ini memuat hak, kewajiban, serta ketentuan lain yang mengatur hubungan antara para sekutu dalam menjalankan usaha bersama.
Unsur-unsur Perjanjian Persekutuan
Perjanjian persekutuan umumnya memuat identitas para sekutu, tujuan usaha, besaran modal, pembagian laba dan rugi, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Selain itu, perjanjian juga harus memuat ketentuan tentang cara masuk atau keluar sekutu dari persekutuan.
Pentingnya Perjanjian dalam Persekutuan
Keberadaan perjanjian sangat penting untuk mencegah perselisihan di masa depan. Dengan adanya perjanjian yang jelas, setiap sekutu memahami hak dan tanggung jawabnya, serta dapat menghindari potensi konflik yang merugikan persekutuan.
Pengesahan dan Pendaftaran
Di Indonesia, perjanjian persekutuan biasanya disahkan di depan notaris dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri jika diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam persekutuan.