Perusahaan Perseorangan

Revisi sejak 27 Juli 2025 08.07 oleh Budi (bicara | kontrib) (Batch created by Azure OpenAI)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Perusahaan perseorangan adalah bentuk usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang tanpa adanya sekutu. Model bisnis ini merupakan salah satu bentuk badan usaha paling sederhana yang umum ditemui di Indonesia. Sebagai pemilik tunggal, seluruh keuntungan maupun kerugian menjadi tanggung jawab penuh individu tersebut.

Pengertian Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merujuk pada usaha yang didirikan, dimiliki, dan dikelola oleh satu orang secara mandiri. Segala keputusan bisnis, pengelolaan keuangan, dan operasional berada di tangan pemilik. Jenis usaha ini umumnya bergerak di skala mikro hingga kecil.

Karakteristik Utama

Karakteristik utama perusahaan perseorangan adalah kepemilikan tunggal, tanggung jawab tidak terbatas, dan proses pendirian yang mudah. Tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan sehingga risiko bisnis juga ditanggung penuh oleh pemilik.

Kelebihan dan Kekurangan

Kelebihan perusahaan perseorangan antara lain kemudahan pendirian, bebas dalam pengambilan keputusan, dan biaya administrasi yang rendah. Namun, kelemahannya adalah sulitnya mendapatkan modal usaha besar serta risiko kerugian yang ditanggung pribadi.