Pembubaran dan Likuidasi Firma

Revisi sejak 27 Juli 2025 08.06 oleh Budi (bicara | kontrib) (Batch created by Azure OpenAI)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Firma sebagai badan usaha dapat mengalami pembubaran dan likuidasi karena berbagai alasan. Proses ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agar hak dan kewajiban para sekutu dapat diselesaikan secara adil.

Alasan Pembubaran

Alasan pembubaran firma dapat berupa berakhirnya jangka waktu, kehendak para sekutu, atau karena salah satu sekutu meninggal dunia. Selain itu, firma juga dapat dibubarkan jika dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Proses Likuidasi

Setelah dibubarkan, firma memasuki tahap likuidasi, yaitu proses penyelesaian kewajiban firma terhadap pihak ketiga dan pembagian sisa harta kepada para sekutu. Likuidator dapat ditunjuk dari kalangan sekutu atau pihak ketiga.

Penyelesaian Hukum

Jika terdapat perselisihan dalam pembagian harta, penyelesaian dapat dilakukan melalui jalur hukum. Pengadilan negeri akan menangani perkara yang timbul akibat pembubaran dan likuidasi firma.