Rahasia dagang adalah informasi yang bersifat rahasia di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh umum. Rahasia dagang memberikan perlindungan terhadap informasi seperti resep, formula, metode produksi, atau data pelanggan yang memberikan keunggulan kompetitif bagi pemiliknya.
Ruang Lingkup dan Syarat Rahasia Dagang
Agar dianggap sebagai rahasia dagang, informasi tersebut harus benar-benar dijaga kerahasiaannya dan memiliki nilai ekonomi. Informasi ini juga tidak boleh mudah diakses oleh publik atau pesaing.
Perlindungan Hukum Rahasia Dagang
Perlindungan rahasia dagang tidak memerlukan pendaftaran, melainkan cukup dengan upaya menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Pelanggaran terjadi jika seseorang memperoleh atau menggunakan rahasia dagang tanpa izin, biasanya melalui tindakan spionase atau pelanggaran kontrak.
Sanksi atas Pelanggaran
Pelanggaran rahasia dagang dapat dikenai sanksi perdata berupa ganti rugi dan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.