Transparansi dan keterbukaan informasi merupakan prinsip fundamental dalam bursa efek. Kedua prinsip ini bertujuan memberikan informasi yang cukup dan akurat kepada seluruh pelaku pasar, sehingga keputusan investasi dapat diambil secara rasional dan adil.

Kewajiban Emiten

Emiten wajib menyampaikan laporan keuangan, keterbukaan informasi, dan aksi korporasi yang material secara berkala kepada publik dan otoritas. Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Peraturan Bursa.

Peran Perusahaan Sekuritas

Perusahaan sekuritas sebagai perantara perdagangan efek juga memiliki kewajiban menjaga keterbukaan informasi kepada klien dan regulator. Mereka harus memastikan semua aktivitas dan produk investasi yang ditawarkan dijelaskan dengan transparan.

Dampak Terhadap Pasar Modal

Dengan adanya keterbukaan informasi, risiko asimetri informasi dapat diminimalisir. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal dan memperkuat integritas Bursa Efek Indonesia.