Pembagian dividen saham dilakukan melalui beberapa tahapan yang telah diatur oleh otoritas bursa dan peraturan pasar modal. Perusahaan yang akan membagikan dividen saham wajib mengumumkan rencana tersebut secara resmi kepada publik dan para pemegang saham. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan transparansi dalam proses distribusi dividen.

Tahapan Pembagian Dividen Saham

Tahapan pertama adalah pengumuman oleh direksi kepada publik dan bursa efek. Setelah pengumuman, dilakukan pencatatan tanggal cum-dividen dan ex-dividen, yang menentukan siapa saja yang berhak menerima dividen saham. Tanggal pencatatan ini sangat penting untuk menghindari konflik atau ketidaksesuaian dalam pembagian.

Proses Penjatahan Saham Baru

Setelah tanggal pencatatan, perusahaan akan melakukan penjatahan saham baru kepada para pemegang saham yang berhak. Proses ini biasanya dilakukan secara elektronik melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atau lembaga penyimpanan efek lainnya. Setiap pemegang saham akan menerima tambahan saham sesuai proporsi yang telah ditetapkan.

Pencatatan di Bursa Efek

Saham baru hasil dividen saham kemudian dicatatkan di bursa efek dan dapat langsung diperdagangkan. Proses pencatatan ini penting untuk memastikan likuiditas dan keterbukaan informasi kepada seluruh pelaku pasar. Setelah seluruh proses selesai, investor dapat melihat perubahan jumlah saham pada portofolio mereka.