Persekutuan Komanditer atau yang lebih dikenal dengan sebutan CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. CV merupakan pilihan populer bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis dengan modal terbatas dan pembagian peran yang jelas.

Struktur CV

Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dan kewajiban perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya menyetor modal tanpa ikut campur tangan dalam manajemen. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas pada sejumlah modal yang disetorkan.

Proses Pendirian CV

Pendirian CV harus melalui akta notaris yang kemudian didaftarkan ke pengadilan negeri. CV tidak memiliki badan hukum, namun diakui secara sah menurut hukum dagang Indonesia.

Kelebihan dan Kekurangan CV

Kelebihan CV meliputi kemudahan memperoleh modal dan pembagian tugas yang jelas. Kekurangannya adalah sekutu aktif tetap memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap hutang perusahaan.