Perlindungan hukum atas merek memberikan keamanan bagi pemilik merek dalam menggunakan, mengelola, dan mengembangkan bisnisnya. Dengan perlindungan ini, hak-hak pemilik merek diakui dan dilindungi oleh negara dari tindakan pelanggaran oleh pihak lain.

Undang-Undang Merek

Di Indonesia, perlindungan hukum atas merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini mengatur proses pendaftaran, perlindungan, dan penegakan hukum atas pelanggaran merek.

Bentuk Perlindungan

Perlindungan yang diberikan meliputi hak eksklusif untuk menggunakan merek, melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip, serta hak untuk menuntut ganti rugi apabila terjadi pelanggaran.

Mekanisme Penegakan Hukum

Penegakan hukum atas pelanggaran hak kekayaan intelektual merek dilakukan melalui pengadilan niaga, dan dapat berupa gugatan perdata maupun tuntutan pidana. Pemilik merek yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan untuk meminta ganti rugi dan penghentian penggunaan merek oleh pihak lain.