Saham syariah dan saham konvensional merupakan dua jenis instrumen yang berbeda di pasar modal. Perbedaan utama terletak pada prinsip dan mekanisme yang digunakan dalam penerbitan serta perdagangan saham tersebut.

Prinsip Dasar

Saham syariah mengikuti prinsip syariah Islam, seperti larangan riba, maysir, dan gharar. Sebaliknya, saham konvensional tidak memiliki batasan tersebut dan dapat diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang apa pun.

Kriteria Emiten

Emiten saham syariah harus memenuhi kriteria khusus sesuai dengan fatwa DSN-MUI, seperti pembatasan rasio utang dan pendapatan non-halal. Saham konvensional tidak memiliki pembatasan seperti ini.

Keuntungan dan Risiko

Meskipun saham syariah memiliki aturan yang lebih ketat, namun tetap menawarkan potensi keuntungan yang kompetitif. Investor yang memilih saham syariah juga mendapatkan ketenangan karena investasinya sesuai dengan nilai-nilai agama.