Perlindungan hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini memberikan jaminan hukum kepada pencipta atas karya-karya orisinal yang dihasilkan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Perlindungan ini berlaku secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata.

Hak dan Kewajiban Pencipta

Pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karyanya. Hak moral meliputi hak untuk dicantumkan namanya dan hak untuk mempertahankan keutuhan karya. Sedangkan hak ekonomi memberikan pencipta wewenang untuk mengatur penggunaan dan memperoleh manfaat finansial dari karyanya.

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta

Meskipun hak cipta timbul secara otomatis, pencipta dapat mendaftarkan karyanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk memperoleh bukti pencatatan. Pendaftaran memudahkan pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa.

Penegakan Hukum dan Sanksi

Pelanggaran hak cipta di Indonesia dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata, seperti denda dan penjara. Pemerintah juga aktif melakukan sosialisasi dan penegakan hukum untuk melindungi hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta.