Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas invensi di bidang teknologi, yang dapat berupa produk atau proses baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Dengan memiliki paten, penemu berhak melarang pihak lain untuk menggunakan, membuat, menjual, atau mengimpor invensi tanpa izin.
Syarat dan Proses Pendaftaran
Untuk memperoleh paten, invensi harus memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan secara industri. Proses pendaftaran paten dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan memerlukan pemeriksaan substantif.
Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak untuk memberikan lisensi kepada pihak lain dalam pemanfaatan invensinya. Selain itu, pemegang paten juga berkewajiban membayar biaya tahunan dan menjaga agar invensi tetap digunakan secara wajar.
Masa Berlaku dan Perlindungan Hukum
Masa berlaku paten di Indonesia adalah 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Pelanggaran atas hak paten dapat dikenai sanksi hukum, termasuk ganti rugi dan penghentian pelanggaran.