Netralitas dalam hukum adalah prinsip di mana aparat penegak hukum dan lembaga peradilan tidak memihak pada pihak manapun dalam suatu perkara. Prinsip ini menjadi landasan dalam mewujudkan keadilan dan supremasi hukum. Netralitas hukum juga menjadi indikator utama dalam menilai kualitas sistem peradilan suatu negara.

Pengertian Netralitas Hukum

Netralitas hukum menegaskan bahwa putusan dan proses hukum harus berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan kepentingan individu atau kelompok. Hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum wajib bersikap objektif dan profesional.

Peran Netralitas Dalam Proses Peradilan

Dalam proses peradilan, netralitas menjamin hak-hak semua pihak terpenuhi. Setiap terdakwa berhak atas perlakuan yang sama di depan hukum tanpa diskriminasi.

Ancaman Terhadap Netralitas Hukum

Ancaman terhadap netralitas hukum antara lain suap, intervensi politik, dan tekanan dari pihak berkepentingan. Penguatan integritas aparat hukum dan transparansi proses peradilan sangat diperlukan untuk menjaga prinsip ini.