Dalam sistem Perseroan Terbatas (PT), modal perusahaan merupakan salah satu aspek terpenting yang membedakan PT dari bentuk usaha lainnya. Modal PT terbagi atas saham, yang menjadi bukti kepemilikan dan hak atas keuntungan perusahaan. Sistem ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal serta kemudahan bagi perusahaan untuk menarik investor.

Modal Dasar, Ditempatkan, dan Disetor

Modal dalam PT dibagi menjadi Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Modal dasar adalah jumlah maksimal modal yang dapat diterbitkan oleh perusahaan. Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil oleh para pemegang saham, sedangkan modal disetor adalah jumlah yang telah benar-benar dibayarkan.

Saham sebagai Bukti Kepemilikan

Saham merupakan surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan atas bagian tertentu dari PT. Setiap pemegang saham memiliki hak atas dividen, suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta hak atas sisa kekayaan perusahaan jika terjadi likuidasi.

Penambahan Modal dan Penerbitan Saham Baru

Untuk meningkatkan modal, PT dapat mengeluarkan saham baru melalui mekanisme penawaran umum atau private placement. Prosedur ini harus mendapatkan persetujuan dari RUPS dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika PT telah menjadi perusahaan terbuka.