Konvensi Hak Anak
Konvensi Hak Anak adalah sebuah perjanjian internasional yang mengatur dan menjamin perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak di seluruh dunia. Konvensi ini diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1989 dan telah diratifikasi oleh hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Konvensi ini menjadi landasan utama dalam upaya perlindungan anak secara global.
Sejarah Konvensi Hak Anak
Konvensi Hak Anak lahir dari keprihatinan dunia terhadap berbagai pelanggaran hak anak yang terjadi di berbagai negara. Setelah melalui proses panjang, konvensi ini akhirnya diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 20 November 1989. Sejak saat itu, tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Anak Sedunia.
Isi dan Prinsip Konvensi
Konvensi Hak Anak terdiri atas 54 pasal yang mengatur hak sipil, ekonomi, sosial, budaya, dan politik anak. Prinsip-prinsip utama yang ditekankan adalah non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup dan berkembang, serta penghormatan terhadap pendapat anak. Setiap negara yang meratifikasi konvensi ini wajib menyesuaikan peraturan perundang-undangannya agar sejalan dengan ketentuan konvensi.
Implementasi di Indonesia
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Implementasi konvensi ini diwujudkan dalam berbagai peraturan perundangan, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan kebijakan lainnya. Pemerintah bersama masyarakat terus berupaya meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak sesuai dengan amanat konvensi.