Penggunaan CCTV di Indonesia diatur oleh sejumlah peraturan untuk melindungi hak masyarakat dan menjaga ketertiban umum. Pemerintah mewajibkan pemasangan CCTV di beberapa sektor strategis, seperti perbankan dan transportasi, sebagai bagian dari upaya peningkatan keamanan.

Dasar Hukum Penggunaan CCTV

Salah satu regulasi utama yang mengatur penggunaan CCTV adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Regulasi ini mengatur tentang penyimpanan, perlindungan, dan penggunaan data rekaman CCTV.

Kewajiban dan Larangan

Dalam praktiknya, pemasangan CCTV harus memperhatikan hak privasi dan tidak boleh dilakukan di area-area privat seperti kamar mandi atau ruang ganti. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Perlindungan Data Rekaman

Data rekaman CCTV dikategorikan sebagai data pribadi, sehingga harus dijaga kerahasiaannya. Pengelola CCTV wajib mengamankan data tersebut dan hanya dapat mengaksesnya untuk kepentingan yang sah, seperti penegakan hukum atau penyelidikan kejahatan.