Gig economy adalah model ekonomi di mana individu bekerja sebagai pekerja lepas (freelancer) atau kontraktor jangka pendek, bukan sebagai karyawan tetap. Perkembangan teknologi digital dan platform online telah memudahkan pertumbuhan gig economy di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Peran Platform Digital

Platform seperti GoJek, Grab, dan Upwork menjadi penghubung antara pekerja dan pemberi kerja. Melalui aplikasi ini, individu dapat menawarkan jasa secara fleksibel dan memilih pekerjaan sesuai keahlian dan waktu yang dimiliki.

Keuntungan dan Risiko

Gig economy menawarkan fleksibilitas dan peluang penghasilan tambahan. Namun, pekerja gig seringkali tidak mendapatkan perlindungan seperti jaminan sosial, asuransi kesehatan, dan hak cuti yang biasa diterima karyawan tetap.

Implikasi bagi Regulasi Ketenagakerjaan

Pertumbuhan gig economy menuntut pembaruan regulasi ketenagakerjaan agar mampu melindungi hak dan kesejahteraan pekerja lepas. Pemerintah dan perusahaan perlu bekerja sama agar model kerja baru ini tetap adil dan inklusif.