Firma
Firma adalah salah satu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan menjalankan usaha secara bersama-sama di bawah satu nama. Firma dikenal sebagai bentuk persekutuan yang sederhana dan banyak digunakan oleh pelaku usaha kecil dan menengah.
Ciri-Ciri Firma
Firma memiliki ciri khas yaitu tanggung jawab yang tidak terbatas bagi para sekutunya. Setiap anggota firma bertanggung jawab penuh terhadap hutang dan kewajiban firma. Nama firma biasanya menggunakan nama salah satu atau beberapa sekutunya.
Proses Pendirian Firma
Pendirian firma dilakukan melalui akta notaris yang kemudian didaftarkan ke pengadilan negeri. Semua sekutu harus menyetujui isi perjanjian dan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Proses ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Kelebihan dan Kekurangan Firma
Kelebihan firma antara lain kemudahan dalam pendirian dan pengelolaan, serta kepercayaan dari pihak ketiga. Kekurangannya adalah tanggung jawab yang tidak terbatas serta resiko pembubaran jika salah satu sekutu keluar.