Peretas

Revisi sejak 13 Desember 2025 12.23 oleh Budi (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Peretas''' (bahasa Inggris: ''hacker'') adalah individu yang memiliki kemampuan tinggi dalam memahami, memodifikasi, dan mengeksploitasi sistem komputasi, perangkat lunak, atau jaringan komputer melalui cara-cara yang tidak standar atau tidak dimaksudkan oleh pembuat sistem tersebut. Dalam konteks ilmu komputer, istilah ini awalnya berkonotasi positif untuk menggambarkan seseorang yang memiliki antusiasme teknis mendalam dan mampu memecahkan masalah ko...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Peretas (bahasa Inggris: hacker) adalah individu yang memiliki kemampuan tinggi dalam memahami, memodifikasi, dan mengeksploitasi sistem komputasi, perangkat lunak, atau jaringan komputer melalui cara-cara yang tidak standar atau tidak dimaksudkan oleh pembuat sistem tersebut. Dalam konteks ilmu komputer, istilah ini awalnya berkonotasi positif untuk menggambarkan seseorang yang memiliki antusiasme teknis mendalam dan mampu memecahkan masalah kompleks dengan solusi cerdas. Namun, seiring berjalannya waktu dan pengaruh budaya populer, istilah peretas sering mengalami pergeseran makna yang menyamakannya dengan pelaku kejahatan siber, meskipun komunitas teknis membedakan secara tegas antara peretas etis dan peretas jahat (sering disebut sebagai cracker). Aktivitas peretasan melibatkan analisis mendalam terhadap arsitektur sistem, logika pemrograman, dan protokol komunikasi data.

Sejarah dan Terminologi

Istilah peretas muncul pada pertengahan tahun 1960-an di Institut Teknologi Massachusetts (MIT), khususnya di kalangan anggota Tech Model Railroad Club (TMRC). Pada masa itu, kata hack digunakan untuk menggambarkan solusi pemrograman yang cerdik namun mungkin kurang elegan, atau sebuah lelucon teknis yang canggih. Budaya ini kemudian berkembang seiring dengan lahirnya sistem operasi UNIX dan bahasa pemrograman C pada tahun 1970-an. Komunitas awal ini menjunjung tinggi kebebasan informasi dan akses tanpa batas terhadap komputer sebagai sarana pembelajaran.

Pada tahun 1980-an, persepsi publik mulai berubah seiring dengan munculnya kasus-kasus pembobolan keamanan komputer yang dipublikasikan secara luas. Istilah ini mulai diadopsi oleh media massa untuk menggambarkan penyusup digital. Meski demikian, dalam dokumen Request for Comments (RFC) 1392 yang diterbitkan oleh Internet Users' Glossary, peretas didefinisikan sebagai "seseorang yang senang memiliki pemahaman mendalam tentang cara kerja internal sebuah sistem, komputer, dan jaringan komputer," yang kontras dengan pengguna biasa yang hanya ingin mengetahui sekadar apa yang diperlukan.

Komunitas keamanan siber modern berusaha merebut kembali makna positif dari istilah ini dengan mempopulerkan sertifikasi profesional seperti Certified Ethical Hacker (CEH). Mereka menekankan bahwa peretasan adalah sebuah keahlian (skill set), sedangkan moralitas dari tindakan tersebut bergantung pada niat dan izin dari pelakunya. Oleh karena itu, terminologi yang presisi sangat penting dalam literatur akademik dan teknis untuk menghindari generalisasi yang menyesatkan.

Klasifikasi Peretas

Dalam industri keamanan informasi, peretas dikategorikan berdasarkan motif, legalitas tindakan, dan kesetiaan mereka terhadap etika profesi. Klasifikasi ini sering digambarkan menggunakan analogi "topi" (hat) yang berasal dari film-film koboi klasik, di mana karakter baik mengenakan topi putih dan karakter jahat mengenakan topi hitam. Pembagian ini membantu organisasi dan penegak hukum dalam mengidentifikasi profil ancaman atau potensi kolaborasi.

Berikut adalah klasifikasi utama peretas yang umum dikenal:

  1. Topi Putih (White hat): Peretas etis yang bekerja secara legal untuk menguji keamanan sistem dengan izin pemiliknya. Mereka menggunakan kemampuan mereka untuk menemukan celah keamanan (vulnerability) sebelum dieksploitasi oleh pihak jahat.
  2. Topi Hitam (Black hat): Peretas yang menyusup ke dalam sistem tanpa izin dengan niat jahat, seperti mencuri data, merusak sistem, atau keuntungan finansial ilegal. Tindakan mereka melanggar hukum dan norma etika.
  3. Topi Abu-abu (Grey hat): Peretas yang beroperasi di wilayah abu-abu antara etis dan tidak etis. Mereka mungkin meretas tanpa izin (ilegal) tetapi tidak berniat merusak; seringkali mereka melakukannya untuk membuktikan kemampuan atau mengingatkan pemilik sistem tentang kerentanan yang ada.
  4. Hacktivist: Gabungan dari kata hacker dan activist, merujuk pada peretas yang menggunakan kemampuannya untuk menyuarakan pesan politik, agama, atau sosial. Serangan mereka sering kali berupa DDoS atau defacement situs web.
  5. State-sponsored Hacker: Peretas yang didanai atau direkrut oleh pemerintah negara tertentu untuk melakukan spionase siber atau perang siber terhadap negara lain atau infrastruktur kritikal.

Metode dan Teori Kriptografi

Peretas menggunakan berbagai metode teknis untuk mendapatkan akses tidak sah, mulai dari teknik rekayasa sosial hingga eksploitasi teknis tingkat lanjut seperti buffer overflow, SQL injection, dan man-in-the-middle attack. Salah satu aspek fundamental dalam keamanan yang sering menjadi target peretas adalah kriptografi, khususnya dalam upaya memecahkan kata sandi (password cracking) menggunakan metode brute force.

Kekuatan sebuah kata sandi terhadap serangan brute force sering kali diukur menggunakan konsep Entropi informasi yang diperkenalkan oleh Claude Shannon. Entropi mengukur tingkat ketidakpastian atau keacakan dari sekumpulan data. Dalam konteks keamanan kata sandi, entropi bit ($H$) dapat dihitung dengan rumus matematika:

H=L×log2(N)

Dimana: H adalah entropi dalam satuan bit. L adalah panjang karakter kata sandi. N adalah ukuran ruang karakter (jumlah kemungkinan simbol unik yang digunakan, misalnya 26 untuk huruf kecil saja, atau 62 untuk alfanumerik).

Semakin tinggi nilai H, semakin besar upaya komputasi yang diperlukan peretas untuk menebak kata sandi tersebut. Misalnya, jika seorang peretas menggunakan mesin yang mampu mencoba 230 kombinasi per detik, kata sandi dengan entropi rendah akan terpecahkan dalam hitungan detik, sementara kata sandi dengan entropi tinggi (misalnya di atas 80 bit) mungkin memerlukan waktu puluhan tahun. Pemahaman terhadap teori probabilitas dan kompleksitas algoritma ini menjadi dasar bagi peretas topi putih dalam merancang sistem autentikasi yang aman.

Selain serangan berbasis komputasi, peretas juga sering mengeksploitasi kesalahan logika dalam kode program. Celah keamanan Zero-day adalah kerentanan yang belum diketahui oleh pembuat perangkat lunak, sehingga belum ada patch perbaikan yang tersedia. Peretas yang menemukan celah ini memiliki keuntungan waktu yang signifikan untuk melakukan eksploitasi sebelum komunitas keamanan menyadarinya.

Etika dan Budaya

Budaya peretas didasari oleh seperangkat nilai yang dikenal sebagai "Etika Peretas" (Hacker Ethic), yang pertama kali dikodifikasikan oleh Steven Levy dalam bukunya Hackers: Heroes of the Computer Revolution. Nilai-nilai ini mencakup keyakinan bahwa akses ke komputer harus tidak terbatas dan total, semua informasi harus bebas, dan ketidakpercayaan terhadap otoritas—mempromosikan desentralisasi. Etika ini sangat berpengaruh dalam perkembangan gerakan perangkat lunak sumber terbuka (open source) yang memungkinkan kolaborasi global dalam pengembangan teknologi.

Komunitas peretas sering berkumpul dalam konferensi internasional seperti DEF CON dan Black Hat Briefings, di mana para ahli berbagi penemuan terbaru mengenai kerentanan keamanan dan teknik pertahanan. Dalam forum-forum ini, "pengungkapan bertanggung jawab" (responsible disclosure) menjadi norma yang dijunjung tinggi, di mana peretas yang menemukan celah keamanan akan melaporkannya kepada vendor terlebih dahulu dan memberikan waktu untuk perbaikan sebelum mempublikasikannya ke publik.

Dampak Hukum dan Regulasi

Aktivitas peretasan memiliki implikasi hukum yang serius di hampir seluruh yurisdiksi di dunia. Di Indonesia, tindakan akses ilegal terhadap sistem elektronik diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal dalam UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun. Hukuman bagi pelanggaran ini dapat berupa pidana penjara dan denda yang signifikan.

Secara global, konvensi seperti Budapest Convention on Cybercrime berupaya menyelaraskan hukum nasional antarnegara untuk mempermudah penanganan kejahatan lintas batas. Namun, tantangan hukum tetap ada, terutama dalam membedakan antara riset keamanan yang sah dan tindakan kriminal, serta masalah atribusi serangan yang sering kali dikaburkan melalui penggunaan proxy dan jaringan Tor. Penegakan hukum siber memerlukan kerjasama internasional yang erat dan pemahaman teknis yang mendalam dari aparat penegak hukum.

Meningkatnya ketergantungan infrastruktur kritikal (seperti listrik, perbankan, dan transportasi) pada sistem komputer telah meningkatkan risiko dampak peretasan dari sekadar kerugian data menjadi potensi ancaman fisik dan keselamatan publik. Oleh karena itu, peran peretas etis menjadi semakin vital dalam strategi pertahanan nasional dan keamanan korporasi untuk mengidentifikasi kelemahan sebelum dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.