Saham Syariah

Revisi sejak 2 Agustus 2025 11.23 oleh Budi (bicara | kontrib) (Batch created by Azure OpenAI)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Saham syariah adalah saham perusahaan yang kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip syariah Islam. Saham ini memberikan kesempatan kepada investor Muslim untuk berinvestasi tanpa melanggar hukum syariah.

Kriteria Saham Syariah

Saham syariah harus memenuhi kriteria tertentu seperti tidak bergerak di bidang yang diharamkan (misal: alkohol, perjudian, dan riba). Di Indonesia, daftar saham syariah ditetapkan oleh Daftar Efek Syariah yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Mekanisme Investasi

Investasi pada saham syariah dilakukan melalui bursa efek yang telah menyediakan indeks khusus seperti Jakarta Islamic Index. Investor tetap dapat memperoleh capital gain dan dividen dari saham syariah sesuai ketentuan syariah.

Perkembangan Saham Syariah

Minat terhadap saham syariah terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi syariah global. Hal ini mendorong perusahaan untuk lebih transparan dan mematuhi prinsip syariah dalam menjalankan bisnis.