Vandalisme merupakan tindak pidana yang diatur dalam berbagai peraturan hukum di banyak negara, termasuk Indonesia. Pelaku vandalisme dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Dasar Hukum Vandalisme
Di Indonesia, tindakan vandalisme diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tertentu mengatur sanksi bagi pelaku perusakan fasilitas umum maupun barang milik pribadi.
Proses Penegakan Hukum
Penegakan hukum terhadap pelaku vandalisme melibatkan aparat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Bukti dan saksi mata menjadi bagian penting untuk membuktikan tindak pidana tersebut di pengadilan.
Hukuman dan Efek Jera
Sanksi bagi pelaku vandalisme bertujuan memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa. Selain hukuman penjara atau denda, beberapa negara memberlakukan kerja sosial bagi pelaku agar memperbaiki fasilitas yang dirusak.