Dalam hukum perdata Indonesia, persekutuan diatur sebagai bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih yang sepakat untuk menghimpun sesuatu ke dalam persekutuan dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama. Konsep ini menjadi salah satu dasar pembentukan berbagai bentuk badan usaha dan kemitraan.
Sumber Hukum Persekutuan
Aturan mengenai persekutuan tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hukum ini mengatur syarat-syarat pembentukan, hak dan kewajiban para sekutu, serta ketentuan tentang pengelolaan dan pembubaran persekutuan.
Hak dan Kewajiban Sekutu
Setiap sekutu dalam persekutuan memiliki hak untuk ikut serta dalam pengelolaan serta menerima bagian dari keuntungan. Di sisi lain, sekutu juga bertanggung jawab terhadap kerugian sesuai dengan porsi modal yang ditanamkan atau ketentuan dalam perjanjian persekutuan.
Pembubaran Persekutuan
Persekutuan dapat dibubarkan karena berbagai alasan, seperti berakhirnya jangka waktu, tercapainya tujuan, atau kehendak para sekutu. Setelah pembubaran, aset persekutuan dibagi sesuai dengan ketentuan hukum atau perjanjian yang telah disepakati.