Ciri-ciri Perusahaan Perseorangan

Revisi sejak 27 Juli 2025 08.07 oleh Budi (bicara | kontrib) (Batch created by Azure OpenAI)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Perusahaan perseorangan memiliki sejumlah ciri khas yang membedakannya dari bentuk usaha lain. Ciri-ciri ini membantu masyarakat atau calon pengusaha dalam mengidentifikasi dan memahami struktur perusahaan perseorangan di Indonesia.

Kepemilikan dan Pengelolaan

Salah satu ciri utama adalah hanya dimiliki oleh satu orang yang juga bertindak sebagai pengelola. Dalam struktur ini, pemilik perusahaan perseorangan memiliki hak penuh atas semua keputusan tanpa perlu persetujuan dari pihak lain seperti pada firma atau perseroan terbatas.

Tanggung Jawab Tidak Terbatas

Perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tidak terbatas, artinya jika perusahaan mengalami kerugian, harta pribadi pemilik dapat digunakan untuk menutupi hutang usaha. Berbeda dengan PT yang memiliki pemisahan harta, perusahaan perseorangan menyatukan kekayaan pribadi dan bisnis.

Proses Pendirian yang Mudah

Ciri lain adalah proses pendiriannya yang mudah dan tidak memerlukan banyak dokumen legal. Biasanya hanya diperlukan surat izin usaha dan pencatatan di dinas terkait.