Dalam hukum perdata Indonesia, firma merupakan salah satu jenis persekutuan perdata yang diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Aspek legal ini menjadi dasar operasional firma di Indonesia.
Dasar Hukum Firma
Firma diatur dalam Pasal 16 sampai 35 KUHD. Ketentuan ini mengatur mulai dari pendirian, pengelolaan, sampai dengan pembubaran firma. Perjanjian firma harus dibuat secara tertulis melalui akta otentik.
Hak dan Kewajiban Sekutu
Setiap sekutu dalam persekutuan firma memiliki hak untuk mewakili dan mengelola usaha, kecuali ditentukan lain dalam akta pendirian. Tanggung jawab sekutu bersifat tidak terbatas dan saling mengikat.
Penyelesaian Sengketa
Sengketa dalam firma dapat diselesaikan melalui musyawarah atau jalur hukum jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat didamaikan. Pengadilan negeri berwenang menangani perkara yang terkait dengan firma.