Prinsip-prinsip Koperasi

Revisi sejak 27 Juli 2025 08.06 oleh Budi (bicara | kontrib) (Batch created by Azure OpenAI)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Koperasi dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip yang menjadi pedoman dalam operasional dan pengelolaannya. Prinsip-prinsip tersebut memastikan koperasi tetap berorientasi pada kepentingan anggotanya dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi ekonomi.

Prinsip Keanggotaan Sukarela dan Terbuka

Prinsip ini menegaskan bahwa keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan tanpa diskriminasi. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Pengelolaan secara Demokratis

Koperasi dikelola secara demokratis, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan, tidak bergantung pada besaran simpanan mereka.

Pembagian Sisa Hasil Usaha

Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi dibagikan kepada anggota secara adil sesuai dengan partisipasi masing-masing anggota dalam koperasi.