Persekutuan Firma
Persekutuan firma merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak digunakan oleh para pengusaha di Indonesia. Firma didirikan oleh dua orang atau lebih yang sepakat untuk menjalankan usaha bersama di bawah satu nama kolektif. Setiap anggota firma disebut sekutu dan memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh kewajiban firma.
Karakteristik Persekutuan Firma
Ciri utama dari firma adalah adanya pertanggungjawaban bersama dan tidak terbatas dari para sekutu terhadap utang dan kewajiban firma. Selain itu, nama firma biasanya terdiri dari nama salah satu atau beberapa sekutu. Firma juga tidak memiliki badan hukum tersendiri, sehingga pemisahan antara kekayaan pribadi dan kekayaan firma tidak sepenuhnya tegas.
Pembentukan dan Operasional
Untuk mendirikan firma, para pendiri harus membuat akta pendirian yang disahkan oleh notaris dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Operasional firma diatur oleh perjanjian yang telah disepakati bersama, yang memuat hak dan kewajiban setiap sekutu serta mekanisme pembagian laba.
Pembubaran Firma
Pembubaran firma dapat terjadi karena berbagai sebab, seperti berakhirnya jangka waktu persekutuan, kehendak para sekutu, atau salah satu sekutu meninggal dunia. Setelah dibubarkan, kekayaan firma akan dibagikan kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian atau hukum yang berlaku.