Created page with "'''Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah''' ('''UMKM''') merupakan jenis usaha yang dikelola oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha kecil. UMKM memiliki peran penting dalam ekonomi suatu negara, terutama dalam menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. == Kategori UMKM == Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008, UMKM dibagi menjadi tiga kategori, yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha..."
Tag: suntingan sumber
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
'''Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah''' ('''UMKM''') merupakan jenis usaha yang dikelola oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha kecil. UMKM memiliki peran penting dalam [[ekonomi]] suatu negara, terutama dalam menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
'''Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah''' ('''UMKM''') merupakan jenis usaha yang dikelola oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha kecil. UMKM memiliki peran penting dalam [[ekonomi]] suatu negara, terutama dalam menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
== Kategori UMKM ==
Berdasarkan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008]], UMKM dibagi menjadi tiga kategori, yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Klasifikasi ini didasarkan pada jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
'''Usaha Mikro:''' Usaha mikro adalah jenis usaha produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha dengan kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 300 juta.
'''Usaha Kecil:''' Usaha kecil adalah jenis usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta hingga maksimal Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta hingga maksimal Rp 2,5 miliar.
'''Usaha Menengah:''' Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta hingga maksimal Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar hingga maksimal Rp 50 miliar.
== Peran UMKM dalam Ekonomi ==
== Peran UMKM dalam Ekonomi ==
UMKM memiliki kontribusi signifikan dalam perekonomian nasional. Beberapa peran penting UMKM antara lain:
UMKM memiliki kontribusi signifikan dalam perekonomian nasional. Beberapa peran penting UMKM antara lain: