QRIS: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
[[File:Logo QRIS.svg|alt=Logo QRIS|thumb|Logo QRIS]] | [[File:Logo QRIS.svg|alt=Logo QRIS|thumb|Logo QRIS]] | ||
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar nasional [[kode QR]] untuk [[pembayaran digital]] di [[Indonesia]]. QRIS dikembangkan oleh [[Bank Indonesia]] dan [[Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia]] (ASPI) untuk mengintegrasikan berbagai [[penyedia layanan pembayaran]] yang menggunakan kode QR ke dalam satu sistem yang seragam. Standar ini diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2019 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2020. | |||
== Latar Belakang == | == Latar Belakang == | ||
Sebelum adanya QRIS, berbagai penyedia layanan pembayaran di Indonesia menggunakan standar kode QR yang berbeda-beda. Hal ini menyebabkan ketidakseragaman dan kurangnya interoperabilitas antarsistem pembayaran. Dengan adanya QRIS, semua penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) diwajibkan untuk menggunakan standar yang sama, sehingga memudahkan [[pelanggan]] dan [[pedagang]] dalam melakukan transaksi. | Sebelum adanya QRIS, berbagai penyedia layanan pembayaran di Indonesia menggunakan standar kode QR yang berbeda-beda. Hal ini menyebabkan ketidakseragaman dan kurangnya interoperabilitas antarsistem pembayaran. Dengan adanya QRIS, semua penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) diwajibkan untuk menggunakan standar yang sama, sehingga memudahkan [[pelanggan]] dan [[pedagang]] dalam melakukan transaksi. | ||