Created page with "Rapat umum pemegang saham adalah forum resmi yang diadakan oleh sebuah perseroan terbatas untuk mempertemukan para pemegang saham guna membahas, memutuskan, dan memberikan persetujuan terhadap berbagai kebijakan strategis perusahaan. Rapat ini menjadi salah satu bentuk penerapan tata kelola perusahaan yang baik, karena memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk menjalankan hak-haknya, termasuk mendapatkan informasi yang transparan mengenai kondisi perusaha..."
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 3: Baris 3:
== Jenis Rapat Umum Pemegang Saham ==   
== Jenis Rapat Umum Pemegang Saham ==   
Secara umum terdapat dua jenis rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dikenal di banyak yurisdiksi, termasuk di [[Indonesia]]:   
Secara umum terdapat dua jenis rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dikenal di banyak yurisdiksi, termasuk di [[Indonesia]]:   
# **RUPS Tahunan** – Rapat yang wajib diadakan sekali dalam setahun untuk membahas laporan tahunan, pengesahan laporan keuangan, dan penetapan penggunaan laba bersih.
# RUPS Tahunan – Rapat yang wajib diadakan sekali dalam setahun untuk membahas laporan tahunan, pengesahan laporan keuangan, dan penetapan penggunaan laba bersih.
# **RUPS Luar Biasa** – Rapat yang diadakan sewaktu-waktu di luar RUPS Tahunan untuk membahas hal-hal mendesak atau strategis, seperti perubahan [[anggaran dasar]], penggabungan usaha (merger), atau pembubaran perusahaan.   
# RUPS Luar Biasa – Rapat yang diadakan sewaktu-waktu di luar RUPS Tahunan untuk membahas hal-hal mendesak atau strategis, seperti perubahan [[anggaran dasar]], penggabungan usaha (merger), atau pembubaran perusahaan.   


== Tujuan dan Fungsi RUPS ==   
== Tujuan dan Fungsi RUPS ==