Obligasi Syariah (Sukuk) di Bursa Efek
Obligasi syariah atau sukuk merupakan instrumen surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah Islam. Di bursa efek, sukuk menjadi alternatif investasi yang sesuai bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan ajaran agama Islam.
Karakteristik Sukuk
Sukuk tidak memberikan bunga (riba) seperti obligasi konvensional, melainkan imbal hasil yang berasal dari hasil usaha atau aset yang menjadi dasar penerbitannya. Struktur sukuk harus sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).
Perdagangan Sukuk di Bursa
Sukuk dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia melalui pasar sekunder. Investor dapat membeli atau menjual sukuk sebagaimana obligasi konvensional, namun tetap memperhatikan prinsip-prinsip syariah.
Keunggulan dan Tantangan Sukuk
Keunggulan sukuk adalah kepatuhannya terhadap prinsip syariah dan potensi pasar yang besar. Namun, tantangan utama adalah edukasi pasar dan pengembangan produk yang inovatif agar sukuk semakin diminati oleh investor.